- Bacharudin AF. (51410281) baharfarisi.blogspot.com
- Chandra Isefa A. (51410553) inform-art-thica.blogspot.com
- I Wayan Surya A. (53410350) wayansuryaadi.blogspot.com
- Ihwal Syarifulloh. (53410392) isyarif.blogspot.com
- Putra Perdana Z. (55410429) gothiangel.blogspot.com
-> Bacharudin & Chandra : Mencari materi mengenai prosedur pembuatan perusahaan.
-> I Wayan & Ihwal : Mencari materi mengenai pemenangan tender sebuah perusahaan.
-> Putra : Mengedit dan mengolah materi-materi dari anggota lain.
Kami akan membahas beberapa informasi mengenai bagaimana prosedur dan legalitas dalam membuat sebuah perusahaan. Mulai dari pembuatan dokumen seperti SIUP atau NPWP sampai bagaiman cara untuk mendapatkan tender dalam usaha tersebut.
Pertama, kita ketahui dulu peraturan dari pemerintah. Seperti apa peraturan tersebut?
"Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Undang-undang ini mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD yang mengatur tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT. Dibentuknya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT tersebut menghapuskan ketentuan PT dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi perseroan terbatas yang merupakan pilar dalam pembangunan perekonomian nasional dan untuk lebih meningkatkan pembangunan perekonomian yang tetap berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta menjamin terselenggaranya iklim usaha yang konduksif. "
Ya, itulah sedikit penjelasan mengenai peraturan di Indonesia mengenai ketentuan sebuah perusahaan.
Sekarang, kita harus ketahui juga apa itu pengertian dari PT atau Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan. Bentuk PT (Naamloze Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares),sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Setelah dua hal dasar tersebut kita ketahui, baru kita akan mulai mencari tau, bagaimana prosedur atau langkah-langkah dalam membuat sebuah perusahan.
- Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
- Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
- Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
- Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
- Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat.
Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengunguman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham; Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.
Kami akan memberikan contoh dari dokumen-dokumen yang telah kami sebutkan tadi.
 
 
Contoh Dokumen Akta Perusahaan

 Contoh Dokumen Surat Domisili

Contoh Kartu NPWP
 
 
Contoh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
 
 
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  Akan kami jelaskan secara singkat tata cara mendapatkan SIUP
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai.
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar).
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
- Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa.

Contoh Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut 
KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai 
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti 
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian 
lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH 
Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti 
tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan 
alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
Selanjutnya kami akan membahas bagaimana cara untuk mendapatkan tender.
Seorang entrepreneur, yang 
telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti 
tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi 
pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan 
tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.   Dalam undangan 
akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, 
bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, 
persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta 
tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.
Nilai tender biasanya cukup 
besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata 
uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan 
proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau 
pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau 
anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau 
pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah 
misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan 
besar.
Ikut bersaing dalam tender 
pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan 
mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan 
rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti 
tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa 
proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang 
tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan 
peserta tender lainnya.
Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua 
tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender 
komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender 
baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.
Bagi perusahaan publik, 
seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, 
sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance
 (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk 
menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip 
GCG.
Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan ini, 
perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta 
tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola 
manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman 
tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum,
 dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, 
peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau 
transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, 
perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau
 credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade
 “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah 
perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara 
internasional.
Apabila peserta tidak 
termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, 
pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial 
(financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh 
pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder)
 menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel,
 tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan 
kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah 
dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid 
bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang 
ditenderkan.
Setelah tanggal penutupan 
tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua
 peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite 
tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender 
prakualifikasi.
Tender Komersial
Pada 
tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan 
surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan 
tender yang telah ditentukan komite tender.
 Surat pernyataan itu 
dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, 
keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang 
disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia 
menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche 
Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, 
insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang 
diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.
Memutuskan Mengikuti Tender 
Sebelum melangkah lebih 
jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri 
agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. 
Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, 
peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang 
ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria 
tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli 
strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender 
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas 
waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu 
penyerahan proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Memahami proyek menjadi 
sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala
 menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang 
ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang 
atau jasa yang akan mereka tawarkan. $$$
Contoh Penawaran
Jasa Pemindahan & Setup Software
Jasa Pemindahan & Setup Software
| 
Jasa | 
Keterangan | 
Harga | 
Total (Bp) | 
| 
Biaya Pemindahan Peralatan 
Instalasi Peralatan 
Setup Paket Software | 
Dipindahkan ke kantor Kuningan 
Installasi sesuai layout Dokumen Tender 
Otomatisasi Perkantoran | 
Lumpsum 
Lumpsum 
Lumpsum | 
75,000,000 
115,000,000 
45,000,000 | 
| 
Pembuatan Aplikasi dan WEB 
yang terintegrasi. | 
Perangkat lunak khusus untuk kantor 
kuningan. | 
Lumpsum | 
62,000,000 | 
| 
Jumlah Biaya Jasa | 
297,000,000 | 
Contoh Daftar Harga dan Spesifikasi Barang 
| 
Jenis peralatan | 
Nama Barang | 
Jumlah | 
Harga | 
Total | 
| 
Printer Laser | 
HP Color LaserJet 
4700dtn | 
10 , | 
42,000,000 | 
420,000,000 | 
| 
Printer Deskjet | 
HP Deskjet D730 | 
30 | 
910,000 | 
27,300,000 | 
| 
Scanner | 
CANON CanoScan 8800E | 
20 | 
2,250,000 | 
45,000,000 | 
| 
Jumlah Biaya Peralatan | 
492,300,000 | 
Referensi:
http://www.majalahduit.haeruddinahmad.com/panduan-mengikuti-tender-proyek-untuk-pemula-bagian-i/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/06/prosedur-membuat-perusahaan-pt-di-indonesia/
http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/
http://zechreich.wordpress.com/2011/01/07/contoh-proposal-tender-it/
http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris

 
