Rabu, 30 Oktober 2013

Prosedur Pembuatan Perusahaan Serta Cara Mendapatkan Tender

Kelompok ini terdiri dari 5 orang anggota, antara lain:


  1. Bacharudin AF. (51410281) baharfarisi.blogspot.com
  2. Chandra Isefa  A. (51410553) inform-art-thica.blogspot.com
  3. I Wayan Surya A. (53410350) wayansuryaadi.blogspot.com
  4. Ihwal Syarifulloh. (53410392) isyarif.blogspot.com
  5. Putra Perdana Z. (55410429) gothiangel.blogspot.com
Dimana jobdesk masing-masing anggota antara lain:
-> Bacharudin & Chandra : Mencari materi mengenai prosedur pembuatan perusahaan.
-> I Wayan & Ihwal : Mencari materi mengenai pemenangan tender sebuah perusahaan.
-> Putra : Mengedit dan mengolah materi-materi dari anggota lain.

Kami akan membahas beberapa informasi mengenai bagaimana prosedur dan legalitas dalam membuat sebuah perusahaan. Mulai dari pembuatan dokumen seperti SIUP atau NPWP sampai bagaiman cara untuk mendapatkan tender dalam usaha tersebut.

Pertama, kita ketahui dulu peraturan dari pemerintah. Seperti apa peraturan tersebut?
"Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Undang-undang ini mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD yang mengatur tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT. Dibentuknya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT tersebut menghapuskan ketentuan PT dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi perseroan terbatas yang merupakan pilar dalam pembangunan perekonomian nasional dan untuk lebih meningkatkan pembangunan perekonomian yang tetap berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta menjamin terselenggaranya iklim usaha yang konduksif. "

Ya, itulah sedikit penjelasan mengenai peraturan di Indonesia mengenai ketentuan sebuah perusahaan.
Sekarang, kita harus ketahui juga apa itu pengertian dari PT atau Perseroan Terbatas.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan. Bentuk PT (Naamloze Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares),sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Setelah dua hal dasar tersebut kita ketahui, baru kita akan mulai mencari tau, bagaimana prosedur atau langkah-langkah dalam membuat sebuah perusahan.
  1. Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
  2. Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.  Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
  3. Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
  4. Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
  5. Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat.
Setelah 5 tahap dalam pembuatan dokumen maka semua dokumen itu harus melewati tahap-tahap lanjutan. Tahap lanjutan itu antara lain:
Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengunguman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham; Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.

 Kami akan memberikan contoh dari dokumen-dokumen yang telah kami sebutkan tadi.

http://muhidrischels.files.wordpress.com/2013/10/1.png
Contoh Dokumen Akta Perusahaan
http://muhidrischels.files.wordpress.com/2013/10/2.png
 Contoh Dokumen Surat Domisili
http://muhidrischels.files.wordpress.com/2013/10/3.png
Contoh Kartu NPWP
http://muhidrischels.files.wordpress.com/2013/10/4.png 
Contoh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
http://muhidrischels.files.wordpress.com/2013/10/5.png 
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  Akan kami jelaskan secara singkat tata cara mendapatkan SIUP
  1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai.
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar).
  4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
  7. Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa.
http://muhidrischels.files.wordpress.com/2013/10/6.png
Contoh Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
Selanjutnya kami akan membahas bagaimana cara untuk mendapatkan tender.
Seorang entrepreneur, yang telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional.   Dalam undangan akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.
Nilai tender biasanya cukup besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan besar.
Ikut bersaing dalam tender pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan peserta tender lainnya.
Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.
Bagi perusahaan publik, seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.
Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan ini, perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara internasional.
Apabila peserta tidak termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang ditenderkan.
Setelah tanggal penutupan tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.
Tender Komersial
Pada tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite tender.
 Surat pernyataan itu dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.
Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum melangkah lebih jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Memahami proyek menjadi sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan. $$$


Contoh Penawaran
Jasa Pemindahan & Setup Software
Jasa
Keterangan
Harga
Total (Bp)
Biaya Pemindahan Peralatan
Instalasi Peralatan
Setup Paket Software
Dipindahkan ke kantor Kuningan
Installasi sesuai layout Dokumen Tender
Otomatisasi Perkantoran
Lumpsum
Lumpsum
Lumpsum
75,000,000
115,000,000
45,000,000
Pembuatan Aplikasi dan WEB
yang terintegrasi.
Perangkat lunak khusus untuk kantor
kuningan.
Lumpsum
62,000,000
Jumlah Biaya Jasa
297,000,000
Contoh Daftar Harga dan Spesifikasi Barang
Jenis peralatan
Nama Barang
Jumlah
Harga
Total
Printer Laser
HP Color LaserJet
4700dtn
10 ,
42,000,000
420,000,000
Printer Deskjet
HP Deskjet D730
30
910,000
27,300,000
Scanner
CANON CanoScan 8800E
20
2,250,000
45,000,000
Jumlah Biaya Peralatan
492,300,000



Referensi:
http://www.majalahduit.haeruddinahmad.com/panduan-mengikuti-tender-proyek-untuk-pemula-bagian-i/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/06/prosedur-membuat-perusahaan-pt-di-indonesia/
http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/
http://zechreich.wordpress.com/2011/01/07/contoh-proposal-tender-it/
http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris

Selasa, 15 Oktober 2013

Pengenalan CSS3

Tampilan dalam website sangatlah mempengaruhi minat dari pengunjung. Untuk itu berbagai teknologi dikembangkan guna tampilan web dapat terlihat sangat menarik. Kita sudah mengetahui CSS atau Cascading Style Sheet yang bisa mempercantik tampilan web. Kini telah hadir pengembangan dari CSS yaitu CSS 3.
 Pada awal pengembangannya browser yang mensupport CSS baru Safari v.3, namun sekarang Firefox pada versi ke 3.6 sudah mendukung CSS3. Bagi anda yang mungkin belum mengetahui CSS, CSS digunakan dalam pembuatan layout yang tableless, artinya pembuatan layout tidak lagi menggunakan metode table, karena dampak dari penggunaan table yang paling terasa adalah beratnya layout yang dihasilkan karena begitu banyak kode-kode dari hasil penggunaan table. Tableless pun menjadi standarisasi bagi seorang SEO-er, karena sifatnya yang search engine friendly. Tidak hanya dalam pembuatan layout, CSS3 pun efektif digunakan dalam pembuatan style-style yang mempercantik sebuah website.


CSS3 merupakan generasi ketiga dari versi CSS sebelumnya. Dalam dunia desain web, mengatur layout (letak web), format huruf, dll menjadi bagian paling penting, dan CSS dapat melakukan itu semua.
Kelebihan CSS3 dengan CSS versi sebelumnya.
  • Mengatur dan mempercantik interface website.
  • Sebaiknya membuat file CSS3 yang terpisah dari file html (External Style Sheet) dan dapat dipanggil di file html. Hal ini dapat mempermudah kita jika terjadi pengeditan file. Karena, jika terjadi perubahan layout pada website, kita hanya perlu mengedit file cssnya saja, tanpa mengubah file htmlnya. Oleh karena itu, External Style Sheet lebih direkomendasikan daripada Inline Style Sheet.
  • Dengan CSS3, situs website dapat berkembang dan lebih interaktif lagi.
  • Bisa mengurangi ukuran file yang akan di-load dan lebih ringan.
  • Lebih mudah dan simple serta dapat menghindari penggunaan tag yang berulang-ulang.
  • Banyak yang beranggapan bahwa peran jQuery sudah tidak dibutuhkan lagi setelah CSS3 semakin berkembang kedepannya. Apalagi dari segi size, jQuery jauh lebih besar size-nya daripada CSS3. Tidak hanya jQuery saja, peran Flash saja sudah mulai tergantikan dengan adanya CSS3.
Bahasa style CSS sendiri ternyata mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Beberapa browser juga menyesuaikan dengan perkembangan tersebut. Meskipun CSS 1 sudah dikeluarkan oleh W3C pada tahun 1996 dan Microsoft Internet Explorer 3 yang masih menyediakan hanya beberapa kemampuan dukung terhadap CSS 1, namun CSS 1 tetap keluar pada tahun tersebut.

CSS tetap membutuhkan 3 tahun untuk di-implementasikan secara lengkap pada web browser yang ada. Internet Explorer 5.0 yang disediakan untuk Macintosh pada tahun 2000 merupakan browser pertama yang menyediakan fitur dan dukungan terhadap CSS 1 secara lengkap.

CSS 1
CSS pertama yang menjadi resmi dikeluarkan oleh W3C adalah CSS level 1 atau disebut CSS 1. CSS 1 ini dikeluarkan pada Desember tahun 1966. Saat ini W32 sudah tidak melakukan mengembangkan CSS 1, sebagai gantinya, W3C akan mengembangkan CSS ke tahap berikutnya yaitu CSS 2.

CSS 2
CSS level 2 atau CSS 2 dikembangkan oleh W3C dan dipublikasikan sebagai sebuah rekomendasi style baru pada Mei 1998. Beberapa kemampuan baru dari CSS ditambahakan pada versi ini seperti posisi absolute, relative dan fixed, z-index, dukungan media types, bidirectional text, dan property font baru seperti shadow (bayangan).

CSS 2.1
CSS 2 revision 1 memperbaiki error yang terjadi pada CSS 2, menghilangkan dukungan dan fitur yang kurang dan menambahkan extension pada browser.

Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas 1 Pengantar Bisnis Informatika

 
 Dalam tulisan ini saya akan sedikit memberi info mengenai profil dari salah satu perusahaan IT terkemuka di Indonesia. Perusahaan yang akan saya bahas adalah PT. Telekomunikasi Indonesia. Perusahaan ini adalah perusahaan IT yang bergerak di bidang provider layanan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini banyak memiliki produk, antara lain penyedia layanan internet, telepon rumah, provider seluler, dll. 

PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA
 
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Pada awalnya di kenal sebagai sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegrap atau dengan nama “JAWATAN”. Pada tahun 1961 Status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel),PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro), dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Dan pada tahun 1974 PN Telekomunikasi disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tanggal 14 November 1995 di resmikan PT. Telekomunikasi Indonesia sebagai nama perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
TELKOM merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (51,19%) dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagian besar kepemilikan saham publik (45,58%) dimiliki oleh investor asing, dan sisanya(3,23%) oleh investor dalam negeri. TELKOM juga menjadi pemegang saham mayoritas di 9 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
TELKOM menyediakan jasa telepon tetap kabel (fixed wire line), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedia lainnya.

• Tahun 2001 TELKOM membeli 35% saham Telkomsel dari PT INDOSAT sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara TELKOM dan INDOSAT. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
• Dalam meningkatkan usahanya serta memberikan proteksi yang sesuai dengan keinginan masyarakat, PT.Telkom telah membuka kantor-kantor Cabang dan Perwakilan yang terdapat di berbagai regional yang terdiri dari : 7 DIVRE yaitu Divre 1 Sumatera, Divre 2 Jakarta, Divre 3 Jawa Barat, Divre 4 Jawa Tengah & DI.Yogyakarta, Divre 5 Jawa Timur, Divre 6 Kalimantan, Divre 7 Kawasan Timur Indonesia.
• PT. Telkom Juga mempunyai anak perusahaan seperti, Telkomsel, Telkomvision/Indonusa, Infomedia, Graha Sarana Duta / GSD, Patrakom, Bangtelindo, PT FINNET Indonesia.
• Berikut adalah beberapa layanan telekomunikasi TELKOM:
Telepon
1. Telepon tetap (PSTN), layanan telepon tetap yang hingga kini masih menjadi monopoli TELKOM di Indonesia
2. Telkom Flexi, layanan telepon fixed wireless CDMA
Data/Internet
1. TELKOMNet Instan, layanan akses internet dial up
2. TELKOMNet Astinet, layanan akses internet berlangganan dengan fokus perusahaan
3. Speedy, layanan akses internet dengan kecepatan tinggi (broad band) menggunakan teknologi ADSL
4. e-Business (i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb Plazatron)
5. Solusi Enterprise- INFONET
6. TELKOMLink DINAccess

Visi
Menjadi Perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, MediaEdutainment dan Services (“TIMES”) di kawasan regional.
Misi
  • Menyediakan layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.
  • Menjadi model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.
Visi dan Misi ditetapkan berdasarkan keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No.09/KEP/DK/2012 pada tanggal 30 Mei 2012.
Corporate Culture    : The New Telkom Way
Basic Belief               : Always The Best
Core Values              : Solid, Speed, Smart
Key Behaviors          : Imagine, Focus, Action
SERTA INISIATIF STRATEGIS
  1. Pusat Keunggulan.
  2. Menyelaraskan struktur bisnis dan pengelolaan portofolio.
  3. Percepatan implementasi broadband melalui layanan konvergen.
  4. Pengelolaan portofolio nirkabel.
  5. Mengintegrasikan solusi ekosistem Telkom Group.
  6. Berinvestasi di layanan teknologi informasi.
  7. Berinvestasi  di bisnis media dan edutainment.
  8. Berinvestasi di bisnis wholesale dan peluang bisnis internasional yang strategis.
  9. Memaksimalkan nilai aset di bisnis yang saling terkait.
  10. Mengintegrasikan Next Generation Network (“NGN”) dan Operational support system, Business support system, Customer support system and Enterprise relations management (“OBCE”) untuk mencapai penyempurnaan beban biaya.
Inisiatif strategis ditetapkan berdasarkan keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No.09/KEP/DK/2012 yang ditetapkan pada 30 Mei 2012.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

Sebagai bagian dari implementasi transformasi bisnis Perusahaan menjadi penyelenggara layanan TIME, Telkom telah melakukan penataan organisasi untuk memastikan sustainable competitive growth.
Pada “tahun 2011”, Telkom telah melakukan penyesuaian tugas dan fungsi pada beberapa unit strategis yaitu:
  1. Mengubah nama Direktorat IT, Solution & Supply menjadi Direktorat IT, Solution & Strategic Portfolio menyusul penambahan fungsi Strategic Investment & Corporate Planning yang merupakan implikasi dari diintegrasikannya unit Strategic Investment & Corporate Planning ke dalam direktorat tersebut untuk mengkondisikan penyelarasan proses corporate planning & strategic investment. Kemudian agar lebih fokus pada pengelolaan IT, Service serta Strategic Planning & Strategic Portfolio, terdapat pengalihan beberapa fungsi dari direktorat ini kepada direktorat lain, yaitu pengalihan fungsi supply management yang terdiri dari supply planning & control serta supply center kepada Direktorat Compliance & Risk Management. Pengalihan fungsi ini membantu Direktorat IT, Solution & Strategic Portfolio untuk fokus pada pelaksanaan fungsinya.
  2. Penambahan fungsi supply management pada Direktorat Compliance & Risk Management dilakukan dengan tujuan untuk menyelaraskan proses supply management dengan proses compliance dan perimbangan beban kerja direktorat.
  3. Perubahan struktur organisasi Internal Audit yang diselaraskan dengan kebutuhan proses audit secara komprehensif (end to end).
  4. Penggabungan Departemen Corporate Communication dan Departemen Corporate Affair untuk memastikan proses kerja yang lebih efektif dan efisien.

Bagan Struktur Organisasi Telkom